HomeHukum & KriminalKejari Toba Tahan Kades Lumban Lintong Habinsaran, Korupsi Dana Desa 208 Juta

Kejari Toba Tahan Kades Lumban Lintong Habinsaran, Korupsi Dana Desa 208 Juta

Toba – Mantan Kepala Desa Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Toba, Oloan Sinaga mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial SS (39) dilakukan, Rabu (19/6/24), dan kini telah ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Balige. “Penahanan dilakukan terkait penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp208 juta,” ujar Oloan, Kamis (20/6/24).

Setelah diperiksa penyidik, dengan alasan subjektif objektif berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan.

Alasan subjektif yang dimaksud adalah adanya rasa khawatir dari aparat penegak hukum disertai dengan beberapa syarat penahanan menurut KUHAP. Sementara, alasan objektif merupakan kepentingan menurut hukum, syarat objektif berarti syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain.

Oloan menegaskan SS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments