HomeDaerahTobaPenunjukan TPK Dana Desa 2024 Desa Lumban Bagasan Kec. Laguboti Diduga Melanggar...

Penunjukan TPK Dana Desa 2024 Desa Lumban Bagasan Kec. Laguboti Diduga Melanggar Peraturan

Toba – TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa atau dengan sebutan lain TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa) adalah Tim yang berhak melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya di Pemerintahan Desa. Tim inilah yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat yakni Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat dan dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang selanjutnya di tetapkan dan di SK kan oleh Kepala Desa.

Untuk tugas TPK diperkuat dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 menyebutkan, TPK melaksanakan Swakelola, menyusun dokumen lelang, mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia, memilih dan menetapkan Penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur serta mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan. Demikian Adhikara Hutajulu, S.H., Pengacara Rakyat dari Laguboti mengungkapkan kepada wartawan Selasa,(11/06/2024) juga didampingi oleh Andi Hutajulu, salah satu warga Desa Lumban Bagasan, Kacamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Ditambahkannya, secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan), tandasnya.

Ini diungkapkannya bersama Andi Hutajulu yang mengetahui tudingan di masyarakat bahwa pengangkatan TPK, PK di desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba telah dipilih dan ditetapkan sendiri oleh Kepala Desa tanpa ada melaksanakan Musdes yang seharusnya mengundang dari Usur lembaga kemasyarakatan desa dan/atau dari unsur masyarakat untuk memilih TPK dan PK sebagai pelaksanaan pembangunan Desa Lumban Bagasan Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan Andi, sebelumnya saya bertanya kepada tim TPK desa Lumban Bagasan “Kenapa tidak ada dibuat rapat (Musdes/Musyawarah Desa) untuk pemilihan dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan Desa Lumban Bagasan T.A. 2024. Pengkuan dari dua orang perangkat desa bahwa rapat pembentukan TPK telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu, namun Andi membantah ujaran kedua perangkat desa tersebut, karena dia sendiri hadir dalam musdes di tahun 2023 yang dimaksud namu dalam musyawarah desa tersebut tidak ada membahas pemilihan anggota TPK Dana Desa T.A 2024.

Selanjutnya saya sebagai warga Desa Lumban Bagasan mencoba meminta dokumen Berita Acara dan hasil notulen rapat pemilihan TPK desa Lumban Bagasan dari Kasi PMD Kecamatan Laguboti Mahar Marpaung, juga tidak ada berita acara dan notulen rapat (Musdes) pembentukan TPK dan PK tersebut tidak ada, jelas Andi.

Seharusnya pemilihan dan penetapan TPK dan PK seharusnya dipilih dan ditetapkan di tahun pelaksanaan anggaran (2024) melalui Musdes bukan di tahun sebelumnya (2023), hal ini dilaksanakan setelah ditetapkannya APBDes 2024 serta telah diterbitkan PERDES nya oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD), ditahun sebelum boleh pengajuan usulan rencana kegiatan ditahun 2024, tetapi untuk pemilihan dan penetapan serta penerbitan SK TPK dan PK harus ditahun 2024 bukan di tahun 2023, tegasnya.

Jadi, penetapan TPK dan PK desa Lumban Bagasan adalah penunjukan langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes, ini diperkuat juga ketika dipertanyakan beberapa warga kepada kepala desa kapan diadakan Musdes pemilihan TPK dan PK dan mana Berita Acara notulen Musdesnya serta siapa pesertanya yang di undang, Kepala Desa tidak berkenan memberitahukan atau memberikan informasinya kepada kami warga Desa.

Kepala Desa Lumban Bagasan Danner Hutajulu saat di konfirmasi wartawan melalui SMS WhatsApp sekaitan hal tersebut tidak berkenan menjawab.

Melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Laguboti Riston Daniel Hutapea langsung menghubungi kepala Desa melalui telefon selulernya dan mempertanyakan pemilihan dan penetapan TPK dan PK desa Lumban Bagasan apakah benar tidak melalui rapat Musyawarah Desa (Musdes).

Disebutkan Danner Hutajulu, untuk pemilihan dan penetapan TPK dan PK adalah melalui rapat musyawarah Desa dan ada berita acara dan notulen rapatnya sebut Danner tanpa menyebutkan kapan tanggal dan tahunnya di laksanakan Musdes.

Daniel Hutapea Sekcam Laguboti menjelaskan, biasanya di desa Kecamatan Laguboti ini untuk pemilihan dan penetapan TPK dan PK di usulkan dan dilaksanakan saat rapat penyusunan RKP Desa atau di penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang tentunya di laksanakan disaat itu dengan agenda rapat yang berbeda, sebutnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments