Tapteng – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Selasa (04/06/2024) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari sekitar jalan Sibolga – Padang Sidempuan, persisnya di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar jam 18.00 Wib.
Dari lokasi tersebut Aparat Polisi mengamankan tersangka berinisial DGH (32 tahun) dengan barang bukti 3 (tiga) paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat 0.3 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H., M.H, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang juga sering mengedar narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial P namun tidak berhasil ditemukan petugas” jelas Kasat Narkoba. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk Proses Hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.