Taput – Tapanulinews. Aparat hukum dari Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang pemuda pecandu narkoba di jenis sabu (Metamfetamin) di wilayah Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka yang bernama Johannes Tambunan (23 tahun) adalah warga Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib dari sebuah warung yang berlokasi di jalan Siborongborong – Balige, di wilayah Tapanuli Utara.
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K., melalui Kasi. Humas Aipu W. Barimbing yang juga menjelaskan bahwa penangkapan JT adalah target Polisi, karena diduga JT kerap melanglang buana di wilayah hukum Taput yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
JT yang merupakan warga kabupaten Toba itu, di khawatirkan akan mencoba menjual barang haram narkoba di wilayah Taput, karena dikampungnya di kabupaten Toba tersangka JT sudah terindikasi sebagai salah satu pengedar narkoba.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga. Mendapat informasi itu, lalu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput segera meluncur ke lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi, polisi langsung meringkus Johannes Tambunan.
Ketika melakukan penggeledahan badan terhadap Johannes, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kantongnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di Polres Taput, Johannes mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari seorang berinisial S di Kabupaten Toba.
“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih intensif narkoba untuk menggali keterangannya lebih banyak,” kata Baringbing.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat brutto 0,20 gr dan satu unit handphone (mistar.id)