Taput – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara yang bernama Togap Simorangkir (37 tahun) ditangkap aparat karena menodongkan senjata airsoft gun kepada warga, sekarang diamankan dan ditahan di Mapolres Taput di Kota Tarutung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, Selasa (4/6/2024) malam. Setelah kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (5/6).
Walpon Barimbing mengatakan korban pengancaman itu bernama Elias Siregar (44), warga Desa Aek Tangga. Awalnya sekitar pukul 18.00 WIB Darman Purba (DP) dan pelaku Togap Simorangkir datang ke rumah warga bernama Ahu Silali.
Lalu, keduanya hendak membawa paksa dua orang pekerja pengambil getah milik Elias Siregar. Korban Elias pun mengejar pelaku dan menemukannya di salah satu warung di Desa Aek Tangga.
Saat korban menanyakan maksud pelaku Togap dan Darman membawa kedua pekerja korban, Togap marah-marah dan meminta korban untuk tidak mengganggu mereka. Pada saat itu, kata Walpon, sudah ramai warga yang berada di lokasi.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut. Lalu, korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut,” ujarnya.
Situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima pelaku membawa kedua pekerja tersebut. Pada akhirnya, Togap mengambil senjata airsoft gun yang berada di pinggangnya dan menodongkannya ke kepala korban.
“Situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang,” sebutnya.
Setelah kejadian itu, situasi menjadi semakin memanas. Tak lama, petugas kepolisian dari Polsek Garoga datang dan berupaya meredam keributan tersebut.
Untuk mencegah amukan massa, Darman Purba dan pelaku Togap dibawa ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah diperiksa, TS pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DP masih sebagai saksi. TS sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari TS, yaitu 1 pucuk revolver airsoftgun merk Smith & Wesson type 38 S&W SPL, 5 butir selongsong kosong airsoftgun, 1 buku kepemilikan unit replika airsoftgun atas nama pemilik TS.