Tapanuli Utara – Kerja keras Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil signifikan dalam upaya membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Tapanuli Utara. Pada Jumat (9/8/2024) pukul 22.00 WIB, tim operasional narkoba berhasil menangkap 3 orang pria terkait kasus narkotika jenis ganja.
Ketiga pelaku yakni JML (42), MS (61) dan EMS (49). Semua pelaku warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan penangkapan terjadi di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung.
Saat itu, mereka sedang mengonsumsi ganja kering yang dicampur dengan rokok. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada tim opsnal narkoba, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap ketiga orang tersebut.
Dalam interogasi, JML dan MS mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari EMS. Kemudian, EMS mengaku bahwa dirinya menanam ganja tersebut di ladangnya.
Selanjutnya pelaku menunjukkan lokasi penanamannya, termasuk satu batang ganja kering yang baru dipanen dan satu batang ganja segar yang sedang tumbuh di kebunnya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 batang rokok yang dicampur dengan ganja. Kemudian 1 bungkus rokok merek Luffman, 1 kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi ganja, 1 plastik bening kosong, 1 plastik bening berisi ganja, 1 plastik berisi batang, ranting, dan akar ganja, 1 batang ganja kering dan 1 batang ganja baru dicabut.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja di lokasi lain. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tapanuli Utara untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.