Saturday, February 8, 2025
HomeHukum & KriminalPolres Humbahas Tangkap 2 Orang Pencuri Kerbau di Desa Nagasaribu I Kecamatan...

Polres Humbahas Tangkap 2 Orang Pencuri Kerbau di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta

Humbahas – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 subs Pasal 363 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana yang terjadi di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Dengan korban Aguston Nababan warga Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta. Dan tersangka pelaku pencurian adalah:

1. Irfandi Sigalingging, umur 28 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, warga kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga.,

2. Alfredo Abetniko Siregar, Umur 25 Tahun, Laki-laki, Kristen, belum bekerja, Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga.

Dimana Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Saksi korban Rudi Nababan mendengar suara aungan anjing dari arah belakang rumah, lalu Rudi Nababan bersama Epancer Nababan keluar dari rumah, kemudia melihat bahwa 3 ekor kerbaunya telah hilang dari kandang, kemudian keduanya melakukan pencaharian kerbau mereka.

Mereka mengikuti jejak kaki kerbau, disaat mengikuti jejak kaki kerbau tersebut, mereka mendengar suara kenderaaan mobil, lalu Rudi Nababan berlari menuju sumber suara sambil berteriak,”Maling!”. Para pelaku pencurian berlari meninggalkan mobil Pick Up L300 beserta kerbau yang telah dicuri.

Kemudian para pelaku berlari meninggalkan kendaraan beserta kerbau yang telah diambil selanjutnya RUDI NABABAN beserta masyarakat Desa Nagasaribu I mengejar para pelaku tersebut kemudian kurang lebih berjarak 300 meter dari rumah korban, RUDI NABABAN beserta masyarakat Desa Nagasaribu I berhasil mengamankan pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR sementara 1 (satu) orang pelaku yang bernama SAMUEL PURBA melarikan diri.

Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wib Personil Sat Reskrim Polres Humbahas mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian kerbau di wilayah Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta, berdasarkan infirmasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju lokasi pencurian tersebut, sesampainya di Desa Nagasaribu I Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melihat bahwa pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR beserta barang bukti telah diamankan oleh masyarakat Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta kemudian Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan interogiasi terhadap pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR dan dari hasil interogosi bahwa pelaku membenarkan ada melakukan pencurian ternak.

Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan pelaku IRFANDI SIGALINGGING dan ALFREDO ABETNIKO SIREGAR beserta barang bukti ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan proses lebih lanjut dan Barang Bukti yang diamankan : 1 (Satu) Unit mobil pick up jenis L300 warna Hitam dan 3 (tiga) ekor kerbau.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments