Tanggal 6 Maret 2025 kami diterima DPRD Kabupaten Toba di ruang rapat Komisi A yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Toba Bapak Candrow Manurung, SH. MH dan 6 orang Anggota Dewan Terhormat lainnya, jajaran BKD, Dinas PMD Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Toba, BKPSDM Kabupaten Toba, Camat Laguboti, Kepala Desa Sitoluama, 7 orang BPD Sitoluama, sekdes sitoluama, 11 orang warga sitoluama dan RDP ini difasilitasi oleh Ibu Sekretaris Dewan Lahsa Manullang.
Pimpinan Rapat Candrow Manurung, memulai rapat dengan ketuk palu dan memberikan kepada kami Forum Masyarakat Desa Sitoluama kesempatan pertama untuk menyampaikan aspirasinya.
Forum Masyarakat Desa Sitoluama yang hadir 11 orang diantara 43 0rang yang menandatangani pergantian Sekretaris Desa Sitoluama dan Corry Panjaitan yang menjadi kordinator mulai menyampaikan alasan permintaan pergantian Sekdes.
FMDS pun menyampaikan semua persoalan arogansi dan attitude sekdes di desa. Yang juga pagi harinya sebelum RDP para anggota dewan DPRD Toba bersama Bupati dan Wakil Bupati TOBA serta jajarannya mengikuti sidang paripurna dimana Dewan Terhormat bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba menyoroti hal attitude para ASN dalam bekerja.
“Tinggalkan cara lama, mulai dengan cara baru dalam bekerja,” seru Bapak Bupati Effendi Napitupulu kepada para jajaran pemerintahannya.
Sebenarnya Sekdes ini juga sudah tidak betah lagi bekerja di Desa Sitoluama karena Sekdes ingin meniti karir di Pemerintahan, jadi kami disini hanya ingin membantu Sekdes agar lebih cepat diproses perpindahannya sesuai keinginannya, kata Rusmanto Pangaribuan yang juga mendapat perlakuan kasar.
Kemudian issue pembicaraan pun berkembang terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa, mengenai pembelian pupuk yang didatangkan dari luar Kabupaten Toba, yang notabene adalah abang kandung dari Sekdes. Sehingga pimpinan rapat Candro Manurung menyoroti hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh BKD, PMD, Camat untuk segera turun ke lokasi.
Ketua BPD Desa Sitoluama Junjungan Pangaribuan menyesalkan kenapa kasus ini harus dibawa ke DPRD melalui RDP, sementara BPD Sitoluama tidak mendapatkan informasi terkait kasus ini. “Bagaimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke BPD, semua BPD berpihak pada Sekdes? ujar Mompo Tua Pangaribuan.
Sebenarnya ini menjadi tanggungjawabmu sebagai Ketua BPD yang tidak pernah tegas menegur Sekdes karena alasan kekeluargaan (adikmu).
Saya malu menjadi salah satu anggota BPD, melihat kinerja BPD Desa Sitoluama yang selalu berpihak pada Sekdes dan semua anggota BPD takut pada Sekdes, jawab Mompo Tua Pangaribuan menimpali yang merupakan salah satu anggota BPD tapi ikut dalam barisan Forum Masyarakat Desa Sitoluama.
Sekdes Melda Friska Sinurat juga memberikan keterangan pembelaan diri terkait uji coba makanan bergizi yang dianggap sebagai kesalahpahaman dengan menyampaikan bahwa program itu gagal karena pengerjaan tukang yang tidak tepat waktu. Informasi yang mengatakan bahwa uji coba makan bergizi dan seimbang bukanlah gaweannya desa, itu merupakan informasi yang salah. Sekdes juga tidak mengakui bahwa dana phisik desa itu dia yang pegang dan kendalikan.
Dan terkait attitude dan arogansinya, Sekdes minta maaf kepada seluruh warga yang hadir. Permohonan maaf itu dikuatkan oleh Ibu Camat Nesty Tampubolon, tak perlu harus RDP bisa diselesaikan di Desa bersama Kepala Desa dan BPD dan Kecamatan juga siap membantu terutama untuk pembinaan perangkat desa yang posisinya sebagai ASN.
Kami (Kecamatan dan Dinas PMD) akan melakukan pembinaan kepada Sekdes, agar memperbaiki attitude-nya karena kinerja dari Sekdes sangat bagus dan Kepala Desa Sitoluama juga masih membutuhkan kehadiran Sekdes, katanya cenderung berpihak pada Sekdes.
Anggota DPRD Bapak Yunior Frans Hutapea yang hadir pada RDP tersebut menyoroti kasus pupuk yang dibeli dan kemudian diperkuat oleh Pimpinan Rapat Candro Manurung sepertinya melihat kejanggalan dalam hal tersebut sebagaimana yang dituturkan oleh pemilik kios pupuk Bapak Bangkit Siregar yang tutup usaha pupuknya karena kantordesa sitoluama melakukan pembelian pupuk dari tempat lain.
“Sudah tidak ada lagi warga desa yang membeli karena desa sudah membagikan pupuk kepada kelompok tani dan juga digulirkan issue bahwa pupuknya palsu.”
Persoalan ini juga ditengarai oleh salah satu warga Ibu Marturasi Tambunan agar Sekdes mempertimbangkannya dengan memberikan peringatan bagi pemilik kios pupuk untuk diperbaiki. Tanpa harus menutup kesempatan bagi pemilik kios pupuk.
Tapi Sekdes tidak menghiraukannya hingga akhirnya usaha kios pupuk warga desa tutup dan pembelian pupuk dilakukan ke tempat lain yang kemudian ditelusuri adalah toko pupuk di Kota Pematang Siantar yang merupakan milik abang kandung Sekdes.
Dalam terakhir diberi kesempatan kepada Bapak Paing Pangaribuan yang menyampaikan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait tanah di Sosormangambit Dudun Puntumanda. Sekdes yang saat itu menjabat posisi Pejabat Kepala Desa menandatangani surat tanah yang bersengketa hingga berperkara saat ini. Status posisi sebagai Pejabat Kepala Desa tidak boleh menandatangani perkara tanah karena bukan wewenangnya sebagai pejabat defenitif.
Setelah mendengar dan saling tanya jawab seputar aspirasi yang dibawa FMAS, akhirnya Pimpinan Rapat pun menyampaikan agar segera ditindaklanjuti Pemkab Kabupaten Toba melalui BKD, PMD dan Camat Laguboti untuk turun ke lapangan dan melihat kebenaran situasinya dan juga melakukan pembinaan kepada Sekdes.
Berikut kesimpulan RDP Desa Sitoluama :
- Pembelian pupuk dari luar tidak dibenarkan karena dana anggaran kabupaten toba harus dimaksimalkan di toba dalam hal ini desa.
- Warga desa dihimbau dan diharapkan bekerja sama dan bersinergy dengan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa lainnya. Jangan takut atau minder menyampaikan aspirasimu. Kembalilah menjalin tali persaudaraan dan bekerjalah dengan baik di Desa Sitoluama.
- Terkait masalah hukum kasus tanah yang ditandatangani oleh sekdes yang pada saat itu menjadi “Pejabat kepala desa”, bukan sebagai pejabat defenitif. Tindaklanjutnya kami serahkan kepada Bapak Paing Pangaribuan sendiri, mau dilanjutkan prosesnya atau tidak karena hal tersebut bukan menjadi wewenang DPRD Komisi A.
- Pimpinan Rapat pun mengakhiri RDP dengan Forum Masyarakat Desa Sitoluama dengan tegas menyatakan bahwa tempat ini adalah rumah rakyat dan siapapun bisa hadir disini dengan segala aspirasinya tanpa pandang bulu. Kita harus bisa mendengar suara hati rakyat karena kita dipilih oleh rakyat, tandasnya mengakhiri sidang RDP dengan mengetuk palu.