Sebagaimana diatur dan disebut dalam Pasal 2 Permendes No 3 Tahun 2015, bahwa tujuan diadakannya Pendamping Desa oleh Pemerintah adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dari yang sebelumnya masyarakat tidak tahu akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan desa akhirnya setelah didampingi pendamping desa menjadi tahu.
Dari yang sebelumnya Kepala Desa menganggap Dana Desa itu adalah berkat dari Oppungnya dan rejeki keluarganya, setelah didampingi Pendamping Desa menjadi tahu Dana Desa itu adalah Hak Masyarakat yang diberikan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat desa bukan untuk memperkaya Kepala Desa dan Aparatnya.
Seperti itu seharusnya tujuan keberadaan Pendamping Desa, bukan malah menjerumuskan dan mengajari Kepala Desa untuk “mencuri dana desa” demi mendapatkan bagian dari kecurangan-kecurangan pengelolaan dana desa, ikut menekan masyarakat desa yang kritis dan menyebut bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan “Transparan Tapi Tidak Telanjang”, rincian anggaran pembangunan proyek desa tidak boleh diketahui masyarakat.
Mungkinkah seorang Pendamping Desa yang tujuan keberadaannya jelas diatur dalam peraturan malah menjadi Pelindung dan Mentor Kepala Desa dalam merampok i Dana Desa tanpa dia dapat keuntungan dari situasi itu ?
Demi keberhasilan program Dana Desa, diharapkan Dinas PMDPPA Toba dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan para Pendamping Desa ini khususnya di Kecamatan Laguboti karena istilah “Transparan Tapi Tidak Telanjang” dalam pengelolaan dana desa sudah hal yang umum terjadi.
Penulis : Adhikara Hutajulu